
Plat nomor kendaraan, merupakan salah satu ciri atau identitas yang terpampang pada suatu kendaraan baik itu mobil maupun sepeda motor. Bentuk nya berupa persegi panjang yang terbuat dari plat logam yang di pasang di depan dan di belakang kendaraan sebagai bentuk identitas resmi yang diberikan dari Kepolisian Republik Indonesia.
Plat nomor sendiri memiliki nomor seri yang di mulai dari huruf kemudian di ikuti oleh angka. Nomor ini berkaitan dengan informasi di dalamnya mencakup, keterangan pajak kendaraan kemudian nama si pemilik, serta identitas lainnya seperti warna, merek, model dan tahun pembuatan. Data yang ada d dalam plat nomor ini sudah seluruhnya tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jenis Plat Nomor Kendaraan

Selama ini mungkin kamu Anda sudah tidak asing lagi melihat plat nomr seperti warna hitam putih untuk kendaraan umum dan plat nomor warna kuning yang digunakan buat angkutan umum, dan plat mobil dinas warna merah yang digunakan oleh pemerintah. Tapi tahukah Anda ada lima jenis plat nomor kendaraan di Indonesia berdasarkan warna dan fungsinya? Apa saja yuk simak ulasannya
Jenis plat nomor ini tidak sembarangan digunakan karena sudah diatur dalam Per Undang-undangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012. Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3.
- Plat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih. Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
- Plat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.
- Plat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih. Pelat jeni ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
- Plat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru. Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
- Plat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam. Plat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan plat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.